Antara Hasduk dan Scarf : Dilema tanda pengenal  

Posted by Ayub Wahyudi in

Ketika saya ikut KMD beberapa bulan yang lalu, saya ditegur seorang pelatih karena menggunakan hasduk ketika berbaju biasa. Awalnya saya merasa tidak terima dikarena saya sudah lumrah melakukan hal tersebut. Saya pun berbincang dengan pelatih tersebut dan dia mengatakan bahwa tindakan saya melanggar Jukran. Pada saat itu, setahu saya tidak ada jukran yang melarang hal tersebut dan ketika saya tanya jukran yang mana, dia menjawab Jukran 174/2012 tentang seragam anggota pramuka. Saya pun segera membaca ulang jukran tersebut karena takut saya salah tetapi setelah saya baca kembali dengan seksama, saya tetap tidak menemukan adanya larangan tentang penggunaan hasduk diluar seragam pramuka. Kemudian saya berpikir ulang, pelatih tidak mungkin salah, mungkin dia hanya salah sebut jukran. Saya lalu tersadar, bahwa hasduk adalah tanda pengenal dan seharusnya di atur di Jukran 055/1982 tentang tanda pengenal dan barulah saya temukan pada : 
Bab IV, Pt. 16.a : Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (Misalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka.
Tanda Harian Gerakan Pramuka
Oke, pelatih benar dan saya salah. tapi saya tetap bingung maka dari itu saya bertanya-tanya. Alasan saya menggunakan hasduk diluar seragam pramuka adalah sebagai tanda dan Hasduk adalah tanda pengenal umum jadi seharusnya wajar saja kalo saya menggunakan saat tidak menggunakan seragam pramuka, terus kenapa dilarang?

Kemudian ada yang mengatakan kalau sekarang kita boleh menggunakan scarf dua warna (warna bebas) seperti teman-teman dipandu untuk menggantikan hasduk dengan syarat ujungnya harus disimpul kemenangan.

Saya pun mencoba menelusuri perihal scarf ini dan ternyata benar sudah lama digunakan. akan tetapi ada beberapa hal yang mengganjal saya terhadap penggunaan scarf :
  1. Tidak memiliki jukran atau minimal masuk dalam jukran tanda pengenal. Kalau tidak masuk Jukran seharusnya gak boleh disebut sebagai pengganti Hasduk sebagai tanda pengenal
  2. Penggunaan dan pemilihan warna diatur oleh adat, oke...tapi buat anggota dewasa di atur oleh apa.
  3. Ada scarf yang paling sering digunakan oleh orang dewasa yaitu scarf pola hasduk terbalik dengan lambang garuda tetapi setelah saya tanya mengenai scarf tersebut kepada salah satu andalan kwarnas orbakum, dia berkata bahwa scarf tersebut hanya digunakan setelah kegiatan jambore international dan setelah itu tidak boleh lagi digunakan.
  4. Ini yang lebih mengganjal, Scarf yang tidak memiliki dasar lebih dianggap dari tanda harian yang sudah ditentukan oleh Jukran.
Kesimpulannya, setiap anggota pramuka membutuhakan tanda pengenal. Dalam kasus saya, saya akan butuh tanda tersebut jika sedang berkegiatan pramuka tetapi sedang tidak menggunakan seragam pramuka, Untuk berjaga-jaga jika terjadi sesuatu kepada saya, paling tidak masyarakat sekitar akan tahu siapa saya.

This entry was posted at 5/23/2017 11:57:00 AM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

1 komentar

Makasih infonya kak

Kamis, Januari 10, 2019 9:27:00 PM

Posting Komentar