LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK 'TVRI DAN RRI': “ Kritik Defenisi ”  

Posted by Ayub Wahyudi in


LPP-TVRI dan RRI

Lembaga penyiaran publik (LPP) di Indonesia telah mengalami penurunan. Tidak hanya segi fungsi dan tujuannya tapi juga dari perkembangan teknologi, menejemen, kekayaan dan konten. Semua hal tersebut tertinggal sangat jauh dari lembaga penyiaran swasta (LPS) dan lembaga penyiaran berlangganan (LPB). Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik terdiri dua jenis jasa penyiaran, yaitu Televisi dan Radio. Di Indonesia, LPP lebih kita kenal dengan sebutan Televis Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI). Kedua Lembaga ini merupakan satu-satunya LPP, baik itu TV maupun radio. Tidak hanya itu, kedua LPP lebih dahulu didirikan oleh Negara daripada LPS, apa lagi LPB. Akan Tetapi, hak itu membuktikan bahwa sebagai LPP, TVRI dan RRI tidak berusaha berkembang mengikuti arus zaman. Terbukti dari semua kekurangan-kekurangan yang disebutkan diatas. Keduanya kalah bersaing dengan mereka yang swasta dan yang berlangganan.
Banyak hal yang menyebabkan semua penurunan ini terjadi. Salah satu nanti yang kita akan bahas adalah masalah pelaksanaan dan pengawasan. Bahkan pada dasarnya predikat publik tidak layak melekat pada kedua LPP ini, TVRI dan RRI. Belum lagi masalah modal untuk pengembangan dan perawatan. Kedua masalah diatas sebenarnya bersumber pada satu penyebab yaitu UU yang melegalkan TVRI dan RRI menjadi sebuah LPP.
Sejarah TVRI dan RRI
Pada tahun 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukan proyek media massa televisi kedalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asean Games IV. 25 Juli 1961, Menteri Penerangan mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Pada 23 Oktober 1961, Presiden Soekarno yang sedang berada di Wina mengirimkan teleks kepada Menpen Maladi untuk segera menyiapkan proyek televisi (saat itu waktu persiapan hanya tinggal 10 bulan) dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Membangun studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang).
  2. Membangun dua pemancar : 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter.
  3. Mempersiapkan software (program dan tenaga).
17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt.24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno.20 Oktober 1963, dikeluarkan Keppres No. 215/1963 tentang pembentukan Yayasan TVRI dengan Pimpinan Umum Presiden RI. Baru pada tahun 2005 disahkan secara UU sebagai lembaga penyiaran publik (LPP).
Melalui situsnya dijelaskan bahwa RRI atau Radio Republik Indonesia secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman, Jalan Menteng Dalam, Jakarta, menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Sama seperti TVRI, pada tahun 2005 disahkan secara UU sebagai LPP.
Landasan Hukum Lembaga Penyiaran Publik
Landasan Hukum dibawah ini merupakan dasar dari legalnya TVRI dan RRI menjadi LPP di Indonesia. Landasan tersebut adalah:
  • Pancasila.
  • Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat (3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3473);
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);
  • Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  • Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
  • Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);
  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3887);
  • Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220);
  • Pasal 6 ayat (4), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 33 ayat (1), (2),(3), (4), (5), (6), (7) dan Pasal 34 Undangundang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Akan tetapi untuk melihat kenapa LPP TVRI dan RRI mengalami kemunduran kita hanya perlu melihat dua peraturan pemerintah No. 11, No. 12 dan No. 13 Tahun 2005, UU No. 32 Tahun 2002 ditambah Peraturan KPI No. 3/P/KPI/8/2006, Khususnya pada defenisi

PENYEBAB KEMUNDURAN
Mari kita kaji defenisi LPP menurut Konstitusi. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Dalam defenisi tersebut ada beberapa poin penting untuk dipahami:
  1. Didirikan oleh Negara
  2. Bersifat Independen
  3. Bersifat Netral
  4. Tidak Komersial
  5. Berfungsi Memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat
Jika sebuah lembaga didirikan oleh Negara maka Negara punya hak untuk mengatur dan melaksanakan wewenangnya. Dengan kata lain defenisi masih tetap membingungkan karena membuat poin kedua menjadi rancu untuk didefenisikan. Pada bagian penjelasan dikatakan bahwa Independen dijelaskan sebagai tidak bergantung pada dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain. Tidak dijelaskan siapa pihak lain itu. Jika memang LPP seharusnya independen maka Hanya publik yang boleh mempengaruhi semua kebijakan, konten dan masa depan LPP. Kemudian kehadiran poin keempat juga mempengaruhi arti dari poin ketiga. Tidak komesil dijelaskan sebagai tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi juga lebih mengutamakan peningkatan layanan masyarakat. Lalu kemudian disebutkan bahwa asal pembiayaan LPP adalah:
  1. Iuran Penyiaran;
  2. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
  3. Sumbangan Masyarakat;
  4. Siaran Iklan;
  5. Usaha Lain Yang Sah Yang Terkait Dengan Penyelenggaraan Penyiaran.
Dari kelima asal pembiayaan ini yang sering terdengar adalah poin kedua, poin pertama adalah yang terbaik akan tetapi pelaksanaannya tidak terlihat. Ketika asal pembiayaan LPP berasal dari keputusan Pemerintah maka kita tidak akan bisa netral. Meskipun yang dijelaskan sebagai netral adalah tidak memihak kepada kepentingan salah satu pihak. Hal ini membuat LPP terikat pada satu pemiliki modal. Dari keempat penjelasan poin diatas maka kita dapat mengatakan bahwa poin kelima sudah pasti tidak akan berjalan baik. Karena berasal dari APBN dan APBD yang jumlahnya terbatas makan Fungsi LPP agar dapat memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat akan terbatasi. Pembatasan inilah yang membuat LPP tidak lagi disukai dan tergantikan oleh LPS. Padahal kepentingan masayarakat sangat banyak dan bervariasi. Jika tidak bias dipenuhi maka masyarakat akan mencari yang lain dan pilihan itu jatuh pada LPS dan LPB. Kekurangan penonton dan rating untuk digunakan sebagai sumber dana seperti LPS membuat LPP hanya mampu bertahan dari APBN dan APBD. Dengan semikian defenisi ini sudah harusnya diperjelas. Defenisi yang salah menyebabkan operasionalisasi yang salah sehingga pelaksanaannya juga salah dan publiklah yang dirugikan.

PENUTUP
Lembaga Penyiaran Publik (LPP) adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Lembaga Penyiaran Publik terdiri dua jenis jasa penyiaran, yaitu Televisi dan Radio. Di Indonesia, LPP lebih kita kenal dengan sebutan Televis Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI).
Kemunduran yang terjadi pada kedua LPP kita, disebabkan karena pelaksanaan undang-undang yang salah. Khususnya pada defenisi yang menabrakkan poin-poin yang terkandung dalam defenisi itu sendiri. Landasan hukum LPP sebenarnya ada banyak akan tetapi telah dirangkam dalam tiga Peraturan pemerintah (PP) yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
Jika pemerintah mengharapkan untuk menjadikan LPP mejadi lebih baik maka harus dimulai dari defenisi yang jelas dengan penjelasan yang jelas dan pihami lalu disepakati bersama.


download di:
http://www.scribd.com/doc/92052295?secret_password=26bubzc3x80wz36nh236

This entry was posted at 5/02/2012 02:12:00 PM and is filed under . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar